Demi Mencegah Penyebaran Covid-19 Jajan Polsek Sagulung Melakukan Penempelan Kertas Himbauan di Warung Makan dan Minuman
Berita TerkiniPolsek Sagulung March 28, 2020 Handoko Pasaribu

Dalam rangka sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19 Polsek Sagulung menghimbau terhadap pemilik usaha warung makan/ minum dan menempelkan kertas himbauan di lokasi usaha.
“Pengusaha tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang atau jika harus makan / minum ditempat, pengusaha warung makan /minum wajib melaksanakan physical distancing dengan cara mengatur meja dan kursi makan / minum berjarak minimal satu meter antar kursi. Ucap Kapolsek Sagulung AKP Riyanto.(27/03/2020)
AKP Riyanto juga mengatakan setiap pengusaha warung makan / minum wajib mempedomani undang-undang ri no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, pasal 14 ayat 1 yang berbunyi ”barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).”