MUSNAHKAN BARANG BUKTI, SATRESNARKOBA POLRESTA BARELANG REBUS 6,8 KG SHABU
Berita Terkini March 4, 2020 Sat Narkoba Polresta Barelang

Batam – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa shabu seberat 6,8 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara yang dilimpahkan dari Bea Cukai Kota Batam.
Dalam keterangan yang diterima, pemusnahan barang bukti dilakukan pada Rabu (04/03/2020) di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol. Abdul Rahman, SH, SIK, MH.
Polisi juga menghadirkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan direbus.

Kegiatan ini disaksikan Kasattahti Polresta Barelang Kompol. M. Said, Kasubbaghumas Bagops Polresta Barelang Iptu Pardi, perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, perwakilan dari Bea Cukai Batam, Wakil Ketua BPOM Batam, Penasehat Hukum para tersangka dan para Awak Media.
Total shabu yang dimusnahkan 6.858, 1 gram, yang berasal dari dua kasus. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Setelah direbus, shabu tersebut dibuang ke air yang mengalir di dalam kamar mandi Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang. (t3k|urmin)